Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat Pertamina didasarkan pada
beberapa landasan regulasi, walaupun kegiatan memberikan kontribusi kepada
masyarakat sudah dilakukan Pertamina sejak kelahirannya, 10 Desember 1957
karena perusahaan didirikan dengan perjuangan dan untuk membiayai perjuangan,
pembangunan, dan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai
proporsinya sebagai perusahaan. Landasan-landasan itu adalah:
Bab V Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun
2007, yaitu:
· Perseroan
yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau bersangkutan dengan
sumber daya alamwajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
· Tanggung
jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan
dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan
memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
· Perseroan
yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Surat Edaran Menteri Negara BUMN Nomor SE-21/MBU/2008
menyebutkan:
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) diwajibkan
kepada BUMN yang kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam, atau kegiatan
usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam. Walaupun BUMN di
bidang lain pun dapat saja melaksanakan TJSL.
Pasal 88 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyebutkan:
BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk
keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar
BUMN.
II. Kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR)/Tanggung
Jawab Sosial Dan Lingkungan (TJSL) Pertamina
CSR/TJSL Pertamina merupakan bentuk tanggung jawab
perusahaan terhadap dampak yang diakibatkan oleh kebijakan dan kegiatannya kepada
masyarakat dan lingkungan melalui perilaku yang transparan dan beretika.
Prinsip-prinsip CSR/TJSL Pertamina mengacu pada ISO 26000
yaitu:
·
Konsisten
dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
·
Mempertimbangkan
ekspektasi semua stakeholders.
·
Taat
hukum dan konsisten dengan norma internasional.
·
Terintegrasi
kedalam kegiatan bisnis.
Dalam hal mengintegrasikan program CSR/TJSL kedalam kegiatan
bisnis korporasi, maka Pertamina berkomitmen untuk:
·
Mengatasi
dampak negatif operasi perusahaan melalui kepatuhan terhadap regulasi serta
menciptakan nilai baru yang lebih baik kepada masyarakat dan lingkungan.
·
Memberikan
manfaat sosial, ekonomi dan lingkungan kepada masyarakat terutama di sekitar
wilayah operasi perusahaan.
·
Meningkatkan
reputasi perusahaan, efisiensi, pertumbuhan usaha dan menerapkan mitigasi
resiko bisnis.
III. Strategi TJSL/CSR Pertamina
Tujuan strategis
|
:
|
Meningkatkan Reputasi
dan Kredibilitas Pertamina melalui kegiatan TJSL yang terintegrasi dengan
strategi bisnis.
|
Strategi besar
|
:
|
·
Saling
memberi manfaat (fair shared value)
·
Berkelanjutan
·
Prioritas
Wilayah Operasi dan daerah terkena dampak
·
Pengembangan
energi hijau sebagai tanggung jawab terhadap dampak operasi
·
Sosialisasi
dan Publikasi yang efektif
|
Inisiatif strategis
|
:
|
·
Pemberdayaan
masyarakat secara berkelanjutan (melalui pendidikan perubahan perilaku - pola
pikir - serta pelatihan keterampilan dan kesehatan)
·
Berwawasan
Pelestarian Lingkungan
·
Terkait
Strategi Bisnis
·
Dilaksanakan
secara Tuntas (termasuk penyediaan prasarana, perubahan pola pikir, perilaku,
tata nilai, dan membekali dengan pengetahuan/ketrampilan).
|
Sumber : www.pertamina.com/social-responsibility/tentang-csr.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar