Selasa, 14 Mei 2013

Tugas 3

BAB I
PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG

Penanaman modal merupakan segala kegiatan menanamkan modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang memiliki sumber daya alam melimpah dari pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, maupun pertambangan. Tidak serta merta sumber daya alam melimpah, dapat diambil dengan sendirinya ataupun diolah. Perlu dibangun infrstruktur sarana prasarana dalam mengolahnya oleh negara indonesia melalui pemerintah.

Di era reformasi, sejak pemerintahan BJ Habibie, kemudian Abdurrahman Wahid, Megawati, dan kini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Pemerintah justru berupaya menarik sebanyak mungkin investasi asing melalui rentetan kunjungan kenegaraan ke luar negeri, privatisasi BUMN, penegakkan supremasi hukum, serta revisi terhadap berbagai undang-undang yang menyangkut bisnis dan investasi perpajakkan, ketenagakerjaan dan seterusnya. Semua upaya ini tentu bertujuan menciptakan iklim dunia usaha dalam negeri yang lebih kondusif demi meningkatkan capital inflow yang pada gilirannya diharapkan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Memasuki tahun 2007, semua indikator makro ekonomi menunjukkan semakin membaiknya iklim dunia usaha, institusi perbankan yang kian berpeluang untuk meningkatkan penyaluran kredit, kian meningkatnya investor confidence, dan country risk yang juga membaik, kinerja pemerintahan yang secara umum mulai dapat dipercaya, walaupun masih ada berbagai ketidakberesan yang perlu segera dibenahi di sektor birokrasi dan penegakkan hukum.

Tetapi dengan masuknya perusahaan asing ini dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional, baik karena alasan teknologi, manajemen, maupun alasan permodalan. Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha dalam berbagai bidang usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki.


I.RUMUSAN MASALAH

Peran Penanaman modal Asing
Peran penting dari PMA sebagai salah satu sumber penggerak pembangunan ekonomi yang pesat selama era Orde Baru tidak bisa disangkal. Selama periode tersebut, pertumbuhan arus masuk PMA ke Indonesia memang sangat pesat, terutama pada periode 80-an dan bahkan mengalami akselerasi sejak tahun 1994. didorong oleh stabilitas politik dan sosial, kepastian hukum, dan kebijakan ekonomi yang kondusif terhadap kegiatan bisnis di dalam negeri, yang semua ini sejak krisis ekonomi 1997 hingga saat ini sulit sekali tercapai sepenuhnya. Untuk pembangunan industri, pemerintah Orde Baru menerapkan kebijakan substitusi impor dengan proteksi yang besar terhadap industri domestik. Dengan luas pasar domestik yang sangat besar karena penduduk Indonesia yang sangat banyak, tentu kebijakan proteksi tersebut merangsang kehadiran PMA. Dan memang PMA yang masuk ke Indonesia terpusat di sektor industri manufaktur. Baru pada awal dekade 80-an, kebijakan substitusi impor dirubah secara bertahap ke kebijakan promosi ekspor.

Peranan Penanaman Modal Asing Bagi Negara Sedang Berkembang

1.Sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2.Pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan.
3.Modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural.
4.Kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif.
5.Bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya.
Dengan demikian, kehadiran PMA bagi negara sedang berkembang sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Modal asing membantu dalam industrialisasi, pembangunan modal dan menciptakan kesempatan kerja, serta keterampilan teknik. Melalui modal asing terbuka daerah-daerah dan tergarap sumber-sumber baru. Resiko dan kerugian pada tahap perintisan juga tertanggung, selanjutnya modal asing mendorong pengusaha setempat untuk bekerjasama. Modal asing juga membantu mengurangi problem neraca pembayaran dan tingkat inflasi, sehingga akan memperkuat sektor usaha negara dan swasta domestik negara tuan rumah.


 II.PEMBAHASAN

Secara yuridis mengenai Penanaman Modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal menyatakan bahwa:

“Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri .”

Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.

Pengertian Modal Asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.

Menurut pendapat lain, Penanaman Modal Asing adalah Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Sekalipun ada emiten yang setelah mendapat dana dari pasar modal untuk memperluas usahanya atau membuka usaha baru yang hal ini berarti membuka lapangan kerja. Tidak sedikit pula dana yang masuk ke emiten hanya untuk memperkuat struktur modal atau mungkin malah untuk membayar utang bank. Selain itu proses ini tidak terjadi alih teknologi atau alih keterampilan manajemen.



III. KESIMPULAN


Banyak faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain :
•Faktor Sumber Daya Alam, seperti tersedianya hasil hutan, bahan tambang, gas dan minyak bumi maupun iklim dan letak geografis serta kebudayaan.
•Faktor Sumber Daya Manusia, dalam hal ini berkaitan dengan tenaga kerja siap pakai.
•Faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha.
•Faktor kebijakan pemerintah, kebijakan langkah-langkah deregulasi dan debirokratisasi yang diambil oleh Pemerintah dalam rangka menggairahkan iklim investasi.
•Faktor kemudahan dalam peizinan, dalam rangka meningkatkan investasi di daerah, maka faktor perizinan perlu diperhatikan

Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut di atas, menjadi penyebab sebagian besar investor asing enggan masuk ke Indonesia atau enggan merealisasikan rencana investasi mereka yang telah disetujui oleh pemerintah serta terjadinya relokasi industri ke negara lain yang berakibat adanya capital flight yang besar.

Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuknya investasi asing ke Indonesia. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke sebuah negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, yang tampaknya menjadi permasalahan tersendiri bagi pemerintah Indonesia. Ketidakkonsistenan penegakkan hukum masih menjadi faktor penghambat daya tarik Indonesia bagi investasi asing. Bahkan kebijakan otonomi daerah menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah di Indonesia.



IV.SARAN


1. Agar pemerintah pusat lebih memperhatikan undang-udang atau kebijakan lain yang sejalan atau mendukung adanya penanaman modal asing di Indonesia.
2. Agar implementasi penanaman modal asing ataupun dalam negeri harus dimonitor secara ketat guna kelancaran investasi.
3. Agar pemerintah pusat membantu dengan sungguh-sungguh upaya pemerintah daerah dalam menyederhanakan proses perizinan penanaman modal di daerah.



DAFTAR PUSAKA
http://www.jbs.co.id/penanaman-modal-asing-pma-menuperijinan-95.html
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/05/09/penanaman-modal-asing
Undang-undang No. 1 Tahun 1967 Pengertian Penanaman Modal
Dirdjosisworo, Soedjono. 1999, Hukum Perusahaan Mengenai Penanaman Modal di Indonesia, cetakan Pertama, CV. Mandar Maju
Hartono, Sri Redjeki. 2007, Hukum Ekonomi Indonesia, cetakan Pertama, Bayumedia Publishing, Malang
Hollis B, Chenery dan Carter, Nicholas G. 1973, Foreign Assistance and Development Performance, 1960-1970, American Economic Review, vol 63, No.2, Mei 1973


Nama/Npm : Gita Karina P.I.S (23212182)
Lasmawati Butar-butar (24212164)
Tsiqah Khumirah (27212490)

Minggu, 12 Mei 2013

Tugas 4



Pertanyaan 1

Jika peredaran uang di Indonesia dianggap dapat menimbulkan inflasi maka BI sebagai pelaksanaan kebijakan moneter , melakukan tindakan apa saja . jelaskan ?
  
Jawaban:
  
Untuk mengatasi dampak negatif yang diakibatkan oleh terjadinya inflasi yang tinggi, maka berbagai hal penangulangannya biasa dilakukan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah sebagai penjelasan berikut ini:
Cara Mengatasi Inflasi Dengan Kebijakan Moneter
Salah satu kebijakan pemerintah untuk mengurangi laju inflasi adalah dengan mengeluarkan kebijakan moneter. Kebijakan moneter merupakan sebuah kebijakan yang berkaitan pada pengaturan peredaran uang agar dapat menjamin kesetabilan nilai uang.

Adapun tujuan pemerintah dalam hal mengatasi lanju inflasi dengan cara kebijakan moneter adalah sebagai berikut:

  • Menyelenggarakan dan mengatur peredaran uang.
  • Menjaga dan memelihara kestabilan nilai uang, baik itu untuk dalam negeri maupun untuk lalu lintas pembayaran luar negeri.
  • Memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran uang giral.
  • Mencegah terjadinya inflasi.
Berbagai hal yang berkaitan dengan kebijakan moneter yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mengatasi inflasi dapat berupa seperti:
  • Politik diskonto (Discount Policy), yaitu kebijakan bank yang berhubungan dengan perubahan tingkat suku bunga.
  • Politik pasar terbuka (Open market policy), yaitu kebijakan yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan surat berharga.
  • Politik pembatasan kredit (Plafon credit policy), yaitu membatasi pemberian pinjaman atau kredit kepada masyarakat.
  • Politik uang ketat (Tight money policy), artinya kebijakan untuk mengurangi banyaknya jumlah uang yang beredar.
  • Politik cadangan kas (cash ratio policy), yaitu kebijakan yang berhubungan dengan perbandingan antara kas dengan kredit yang diberikan kepada masyarakat



pertanyan 2

 Jelaskan faktor utama yang menyebabkan timbulnya perdagangan internasional?

Jawaban:

Factor utama yang menyebabkan perdagangan internasional yaitu bisa menjalin bisnis antar satu Negara dengan Negara lain, selain itu bisa mempromosikan barang sendiri ke luar negri agar luar negri tau barang yang dihasilkan oleh Negara pribumi itu kualitasnya juga bagus dan bisa di jual-belikan. Dari perdangan internasional itu juga menghasilkan profit/laba yang besar untuk Negara itu sendiri. Untuk itu perdagangan internasional harus dillakukan . banyak keuntungannya dalam menjalani perdagangan internasional.

Pertanyaan 3

 sebutkan cirri-ciri suatu Negara yang telah berhasil membangun Negara jika dilhat dari …

jawaban:

- Sumber daya alam
- Sumber daya manusia
- Teknologi
- Seni dan Budaya
- Pariwisata
- Hukum
- Tata kota nrgara

Pertanyaan 4

 Benarkah inflasi selalu merugikan? Jelaskan pendapat saudara

Jawaban:
Inflasi memiliki dampak positif dan negative itu  tergantung parah atau tidaknya. Karna inflasi dibagi menjadi 4 inflasi yaitu inflasi ringan,sedang,berat dan hiperinflasi.  Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan mendorong orang untuk investasi. Sebaliknya, dalam masa inflasi yang parah, yaitu ketika terjadi inflasi tak terkendali, keadaan perekonomian menjadi kacau. Orang menjadi tidak bersemangat kerja.
Bagi orang yang memiliki pendapatan tetap, inflasi sangat merugikan sebaliknya, orang yang mengandalkan pendapatan berdasarkan keuntungan, seperti misalnya pengusaha tidak dirugikan dengan adanya inflasi. dan pegawai yang bekerja di perusahaan dengan gaji mengikuti tingkat inflasi.
Jadi, inflasi dapat mengakibatkan berkurangnya investasi di suatu negara, mendorong kenaikan suku bunga, mendorong penanaman modal yang bersifat spekulatif , ketidakstabilan ekonomi, defisit neraca pembayaran, dan merosotnya tingkat kehidupan tapi bagaimana inflasi itu terjadi karna ada beberapa tingkatan inflasinya .
Sumber:http://id.wikipedia.org/wiki/Inflasi