Kamis, 08 Mei 2014

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TERHADAP LINGKUNGAN


Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat Pertamina didasarkan pada beberapa landasan regulasi, walaupun kegiatan memberikan kontribusi kepada masyarakat sudah dilakukan Pertamina sejak kelahiran­nya, 10 Desember 1957 karena perusahaan didirikan dengan perjuangan dan untuk membiayai perjuangan, pembangunan, dan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai proporsinya sebagai perusahaan. Landasan-landasan itu adalah:

Bab V Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, yaitu:

·     Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha­nya di bidang dan/atau bersangkutan deng­an sumber daya alamwajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
·  Tanggung jawab sosial dan lingkungan me­rupakan kewajiban perseroan yang dianggar­kan dan diperhitungkan sebagai biaya per­seroan yang pelaksanaannya dilakukan deng­an memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
·   Perseroan yang tidak melaksanakan kewajib­an dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 Surat Edaran Menteri Negara BUMN Nomor SE-21/MBU/2008 menyebutkan:
 Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) diwajibkan kepada BUMN yang kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam, atau kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam. Walaupun BUMN di bidang lain pun dapat saja melaksanakan TJSL.
 Pasal 88 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyebutkan:
 BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.

II. Kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR)/Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan (TJSL) Pertamina
 CSR/TJSL Pertamina merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap dampak yang diakibatkan oleh kebijakan dan kegiatannya kepada masyarakat dan lingkungan melalui perilaku yang transparan dan beretika.

Prinsip-prinsip CSR/TJSL Pertamina mengacu pada ISO 26000 yaitu: 
·         Konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
·         Mempertimbangkan ekspektasi semua stakeholders.
·         Taat hukum dan konsisten dengan norma internasional.
·         Terintegrasi kedalam kegiatan bisnis.

Dalam hal mengintegrasikan program CSR/TJSL kedalam kegiatan bisnis korporasi, maka Pertamina berkomitmen untuk:

·         Mengatasi dampak negatif operasi perusahaan melalui kepatuhan terhadap regulasi serta menciptakan nilai baru yang lebih baik kepada masyarakat dan lingkungan.
·         Memberikan manfaat sosial, ekonomi dan lingkungan kepada masyarakat terutama di sekitar wilayah operasi perusahaan.
·         Meningkatkan reputasi perusahaan, efisiensi, pertumbuhan usaha dan menerapkan mitigasi resiko bisnis.

III. Strategi TJSL/CSR Pertamina

Tujuan  strategis

:
Meningkatkan Reputasi dan Kredibilitas Pertamina melalui kegiatan TJSL yang terintegrasi dengan strategi bisnis.
Strategi besar
:
·         Saling memberi manfaat (fair shared value)
·         Berkelanjutan
·         Prioritas Wilayah Operasi dan daerah terkena dampak
·         Pengembangan energi hijau sebagai tanggung jawab terhadap dampak operasi
·         Sosialisasi dan Publikasi yang efektif
Inisiatif strategis

:
·         Pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan (melalui pendidikan perubahan perilaku - pola pikir - serta pelatihan keterampilan dan kesehatan)
·         Berwawasan Pelestarian Lingkungan
·         Terkait Strategi Bisnis
·         Dilaksanakan secara Tuntas (termasuk penyediaan prasarana, perubahan pola pikir, perilaku, tata nilai, dan membekali dengan pengetahuan/ketrampilan).



Sumber : www.pertamina.com/social-responsibility/tentang-csr.