Kamis, 10 April 2014

INDUSTRI KREATIF INDONESIA MEMBUTUHKAN PERLINDUNGAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)


Nama : Lasmawati Butarbutar

Npm :24212164

Kelas : 2EB02

INDUSTRI KREATIF INDONESIA MEMBUTUHKAN PERLINDUNGAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Industri kreatif Indonesia membutuhkan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang lebih kuat. Kerangka hukum HAKI yang kuat akan melindungi dan mendorong inovator Indonesia untuk mengembangkan ide baru, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.Adalah penting bagi pemerintah, wirausahawan kreatif, dan seluruh pihak yang terkait untuk saling bekerja sama dalam meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual," sebut Sekretaris Umum Perhimpunan Masyarakat HAKI Indonesia atau Indonesian Intellectual Property Society (IIPS) Henry Soelistyo Budi, dalam lokakarya jurnalis: “Peran Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Industri Kreatif” di Jakarta, Rabu (18/3).Selain itu, lanjut Henry, dibutuhkan juga adanya penegakan hukum yang lebih konsisten, transparansi dalam proses hukum, peningkatan kapasitas para penegak hukum, percepatan proses yudisial yang selanjutnya akan mendorong masyarakat Indonesia untuk mencipta dan berinovasi. "Juga akan lebih berguna jika dibentuk sebuah pengadilan kekayaan intelektual di tingkat provinsi atau minimal di kota-kota besar," tambahnya.Lokakarya menyoroti industri kreatif berpotensi memajukan citra bangsa Indonesia di seluruh dunia. Ketua Bandung Creative City Ridwan Kamil memberikan beberapa contoh seperti Leo Theosabarata dengan karya kursi "Accupunto"; Sibarani Sofyan, seorang urban designer muda yang karya-karyanya bertebaran di Malaysia, China, dan Dubai. Diversifikasi perekonomian Indonesia akan menolong Indonesia menjadi lebih kebal terhadap goncangan ekonomi dari luar, seperti krisis ekonomi global yang terjadi sekarang ini.Namun, meskipun industri kreatif berpotensi untuk tumbuh dan semakin membutuhkan perlindungan karena masih harus menghadapi beberapa tantangan. "Produk media optik bajakan, seperti CD, VCD, DVD, dan CD-ROM, masih mendominasi pasar Indonesia," sebutnya.Sedikitnya ada 27 pabrik di Indonesia yang memproduksi produk media optik. Dengan total kapasitas setiap tahunnya mencapai 108,5 juta cakram, produksi produk bajakan dalam negeri terus mengalami peningkatan. Sementara angka pembajakan perangkat lunak di Indonesia mencapai 84 persen pada tahun 2007, menempatkan Indonesia pada urutan ke 12 dari 108 negara pelanggar terberat. Posisi ini menunjukkan perbaikan dibanding tahun sebelumnya, dengan angka pembajakan sebesar 85 persen yang menempatkan Indonesia di urutan ke 8, berdasarkan survey tahunan yang dilakukan oleh International Data Corporation (IDC) and Business Software Alliance (BSA).Penelitian tersebut juga menyebutkan bahwa Indonesia seharusnya mampu menyediakan 2.200 lapangan pekerjaan baru, menghasilkan 1,8 miliar dollar AS pertumbuhan ekonomi dan 88 juta dollar AS pendapatan pajak jika Indonesia mampu mengurangi pembajakan perangkat lunak sebanyak 10 persen pada tahun 2011 nanti.Lokakarya diselenggarakan IIPS dan dihadiri oleh Ridwan Kamil (arsitek muda dari Bandung dan Ketua Bandung Creative City), Rizky Adiwilaga (Sekjen Asosiasi Konsultan HAKI Indonesia), Yoris Sebastian (Pemenang Wirausahawan Muda Kreatif Internasional di Bidang Musik–2006), Ursula Tumewu dan Anastasia Damayanti (Tim Produser Film Generasi Biru) serta Bebi Romeo (penyanyi dan pencipta lagu).

 Departemen Perdagangan menggolongkan industri kreatif menjadi 14 kelompok, antara lain,

 1.periklanan                     

2. arsitektur,                     

3. seni rupa,                      

4.kerajinan,       

5.desain,              ,                              

6. fashion,

 7.film   

8.musik,

9.seni pertunjukan,                                       

10.percetakan dan penerbitan,                

11.serta riset dan pengembangan,     

12.peranti lunak,                                                             

13.penyiaran

14.permainan interaktif

.Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Departemen Perdagangan tahun 2007, produktivitas pekerja industri kreatif selama tahun 2002 sampai 2006 mencapai Rp 19,5 juta. Besaran ini melebihi produktivitas nasional rata-rata, yang hanya mencapai kurang dari Rp 18 juta. Industri fashion dan kerajinan tangan memiliki kontribusi paling besar. Industri kreatif juga menyumbang rata-rata 6,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia selama tahun 2002 sampai 2006.

Sumber : bola.kompas.com/.../terancam.pembajakan.industri.kreatif

INDUSTRI KREATIF INDONESIA MEMBUTUHKAN PERLINDUNGAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)


Nama : Lasmawati Butarbutar

Npm :24212164

Kelas : 2EB02

INDUSTRI KREATIF INDONESIA MEMBUTUHKAN PERLINDUNGAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Industri kreatif Indonesia membutuhkan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang lebih kuat. Kerangka hukum HAKI yang kuat akan melindungi dan mendorong inovator Indonesia untuk mengembangkan ide baru, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.Adalah penting bagi pemerintah, wirausahawan kreatif, dan seluruh pihak yang terkait untuk saling bekerja sama dalam meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual," sebut Sekretaris Umum Perhimpunan Masyarakat HAKI Indonesia atau Indonesian Intellectual Property Society (IIPS) Henry Soelistyo Budi, dalam lokakarya jurnalis: “Peran Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Industri Kreatif” di Jakarta, Rabu (18/3).Selain itu, lanjut Henry, dibutuhkan juga adanya penegakan hukum yang lebih konsisten, transparansi dalam proses hukum, peningkatan kapasitas para penegak hukum, percepatan proses yudisial yang selanjutnya akan mendorong masyarakat Indonesia untuk mencipta dan berinovasi. "Juga akan lebih berguna jika dibentuk sebuah pengadilan kekayaan intelektual di tingkat provinsi atau minimal di kota-kota besar," tambahnya.Lokakarya menyoroti industri kreatif berpotensi memajukan citra bangsa Indonesia di seluruh dunia. Ketua Bandung Creative City Ridwan Kamil memberikan beberapa contoh seperti Leo Theosabarata dengan karya kursi "Accupunto"; Sibarani Sofyan, seorang urban designer muda yang karya-karyanya bertebaran di Malaysia, China, dan Dubai. Diversifikasi perekonomian Indonesia akan menolong Indonesia menjadi lebih kebal terhadap goncangan ekonomi dari luar, seperti krisis ekonomi global yang terjadi sekarang ini.Namun, meskipun industri kreatif berpotensi untuk tumbuh dan semakin membutuhkan perlindungan karena masih harus menghadapi beberapa tantangan. "Produk media optik bajakan, seperti CD, VCD, DVD, dan CD-ROM, masih mendominasi pasar Indonesia," sebutnya.Sedikitnya ada 27 pabrik di Indonesia yang memproduksi produk media optik. Dengan total kapasitas setiap tahunnya mencapai 108,5 juta cakram, produksi produk bajakan dalam negeri terus mengalami peningkatan. Sementara angka pembajakan perangkat lunak di Indonesia mencapai 84 persen pada tahun 2007, menempatkan Indonesia pada urutan ke 12 dari 108 negara pelanggar terberat. Posisi ini menunjukkan perbaikan dibanding tahun sebelumnya, dengan angka pembajakan sebesar 85 persen yang menempatkan Indonesia di urutan ke 8, berdasarkan survey tahunan yang dilakukan oleh International Data Corporation (IDC) and Business Software Alliance (BSA).Penelitian tersebut juga menyebutkan bahwa Indonesia seharusnya mampu menyediakan 2.200 lapangan pekerjaan baru, menghasilkan 1,8 miliar dollar AS pertumbuhan ekonomi dan 88 juta dollar AS pendapatan pajak jika Indonesia mampu mengurangi pembajakan perangkat lunak sebanyak 10 persen pada tahun 2011 nanti.Lokakarya diselenggarakan IIPS dan dihadiri oleh Ridwan Kamil (arsitek muda dari Bandung dan Ketua Bandung Creative City), Rizky Adiwilaga (Sekjen Asosiasi Konsultan HAKI Indonesia), Yoris Sebastian (Pemenang Wirausahawan Muda Kreatif Internasional di Bidang Musik–2006), Ursula Tumewu dan Anastasia Damayanti (Tim Produser Film Generasi Biru) serta Bebi Romeo (penyanyi dan pencipta lagu).
 Departemen Perdagangan menggolongkan industri kreatif menjadi 14 kelompok, antara lain,

 1.periklanan                      5.desain,              9.seni pertunjukan,                                     13.penyiaran,   

2. arsitektur,                      6. fashion,           10.percetakan dan penerbitan,                 14.permainan interaktif


3. seni rupa,                       7.film                    11.serta riset dan pengembangan,          

4.kerajinan,                       8.musik,                12.peranti lunak,                                             

.Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Departemen Perdagangan tahun 2007, produktivitas pekerja industri kreatif selama tahun 2002 sampai 2006 mencapai Rp 19,5 juta. Besaran ini melebihi produktivitas nasional rata-rata, yang hanya mencapai kurang dari Rp 18 juta. Industri fashion dan kerajinan tangan memiliki kontribusi paling besar. Industri kreatif juga menyumbang rata-rata 6,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia selama tahun 2002 sampai 2006.

Sumber : bola.kompas.com/.../terancam.pembajakan.industri.kreatif

Selasa, 04 Maret 2014

sistem hukum ekonomi yang berlaku di indonesia


SISTEM HUKUM  DI INDONESIA


 Sistem Hukum Di Indonesia
  
Sistem Hukum Indonesia merupakan hal yang telah menjadi wacana berkelanjutan, yang tidak hanya melibatkan ahli dan pemerhati hukum, tetapi juga telah menarik ke dalamnya berbagai kalangan untuk ikut menyampaikan pendapat. Ini merupakan sesuatu yang dapat dimengerti mengingat dalam kenyataannya hampir tidak ada celah kehidupan yang tidak ‘diintervensi’ norma hukum.

PENGERTIAN SISTEM HUKUM INDONESIA
 Sistem adalah suatu kesatuan susunan, dimana masing – masing unsur yang ada di dalamnya tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat menurut fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan susunan tersebut.

Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek.  Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka.  Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.  Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.
 
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
 
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2.      Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4.      Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
5.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
 
Tujuan suatu bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya.  Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.
 
Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD kita.  Koperasi adalah salah satu bentuk dari amanat pasal 33 ayat 1.  Tujuan koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya.  Di  Indonesia sendiri telah banyak berdiri koperasi-koperasi.  Namun koperasi-koperasi yang ada masih banyak yang dihadapkan oleh permasalahan masih rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi dalam koperasi, dalam PP No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 dalam lampiran Pasal (6) Bab 20 mengenai Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bahwa koperasi yang aktif hanya 76% dari total jumlah yang ada.  Dan hanya 48% dari koperasi yang aktif tersebut yang menyelenggarakan RAT (Rapat Anggota Tahunan).  Selain itu disebutkan juga  tertinggalnya kinerja Koperasi dan kurang baiknya citra koperasi karena banyak koperasi terbentuk tanpa didasari oleh kepentingan bersama dan prinsip kesukarelaan para anggotanya, sehingga kehilangan jati diri koperasi yang otonom dan swadaya. Banyak koperasi yang tidak profesional menggunakan teknologi dan kaidah-kaidah ekonomi modern sebagaimana layaknya badan usaha.
 
 Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah salah satu dari pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan lain-lain.  Dalam era privatisasi yang pada mulanya dilakukan untuk efisiensi dan terbukanya modal asing yang masuk ke Indonesia perlu diwaspadai agar  jangan sampai cabang- cabang produksi yang penting dan kekayaan alam yang ada di Indonesia menjadi milik asing dan hanya memperoleh sedikit keuntungan atau royalti dan jangan sampai  Indonesia  hanya sebagai penonton di negeri sendiri.  Peranan hukum disini adalah untuk melindungi kepentingan negara perlu dibuat agar dapat terwujud bangsa yang sejahtera dan menjadi tuan di negeri sendiri.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian yang baik perlu dilaksanakan.
 
Indonesia merupakan bagian dari masyarakat global sehingga Indonesia pun tidak terlepas dari hukum internasional termasuk yang menyangkut ekonomi.  Tetapi walaupun demikian, kita juga harus bersikap kritis dan memperjuangkan hak bagi kesejahteraan Negara kita,  karena tidak semua kebijakan ekonomi tersebut dapat diterapkan dan kalaupun diterapkan harus ada penyesuaian dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, sehingga dalam pengaturan hukum ekonominya harus mempertimbangkan hal tersebut. Di era orde baru kita pernah mencoba mengatur Negara ini menggunakan sistem sentralisasi atau terpusat.  Semua kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah pusat.  Diakui dengan sistem ini perekonomian kita sempat berjaya dengan swasembada beras, namun di sisi lain terjadi kesenjangan antara pusat-pusat ekonomi dengan daerah-daerah yang terpencil dan kurangnya pemerataan pembangunan.
 
Sistem pemerintahan Indonesia dalam Bab VI Pasal 18 UUD 1945 (amandemen) juga diatur mengenai desentralisasi yang didalamnya termuat juga desentralisasi bidang ekonomi.  Pasal tersebut berisi :
 
1.      Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang
2.      Pemerintah daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
3.      Pemeritahan daerah propinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang angota-angotanya dipilih melalui pemilihan umum
4.      Gubernur, Bupati dan Walikota masing masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis
5.      Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah
6.      Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan
7.      Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang

Untuk itu diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan perumusan dan sosialisasi mengenai batasan-batasan dan sanksi hukum yang jelas bagi pelaku ekonomi baik tingkat pusat maupun daerah, yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan atau kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.  Dalam hal sosialisasi, pemerintah perlu juga melibatkan media massa ataupun membentuk kader-kader yang siap memberikan informasi mengenai keberadaan peraturan maupun  kebijakan tersebut. Pemerintah juga perlu memberikan penghargaan kepada tokoh, pimpinan atau masyarakat yang melakukan perubahan posistif terhadap perkembangan ekonomi daerahnya, diharapkan kegiatan ini memacu munculnya tokoh-tokoh yang peduli terhadap keberhasilan daerah untuk mencapai kesejahteraan.
 
Aspek hukum yang mengatur perekonomian Indonesia sudah diamanatkan  dalam UUD 1945 yang sudah empat kali diamandemen, namun baru tahun 1982 ada sebuah penelitian yang dilakukan mengenai Hukum Ekonomi Indonesia.  Penelitian ini dilakukan oleh Universitas Padjajaran Bandung yang di pimpin oleh DR. C.F.G Sunaryati Hartono, S.H, yang diterbitkan dalam bentuk buku dengan judul Hukum Ekonomi Indonesia. Dalam buku tersebut Hukum Ekonomi Indonesia dibedakan menjadi dua yaitu Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008).
 
Hukum Ekonomi Pembangunan adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan produksi) secara nasional dan berencana. Hukum Ekonomi Pembangunan meliputi bidang-bidang pertanahan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional. Hukum Ekonomi Sosial adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi bidang obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat, orang-orang miskin dan orang tua serta pensiunan (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008).
Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Salim menpunyai ciri-ciri sebagai berikut :
 
a.       Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
b. Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan.  Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat
c.       Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak
d.      Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan
 
Apakah hukum diperlukan dalam mengelola perekonomian negara? Masih banyak masyarakat yang bertanya demikian karena terkadang hukum lebih banyak dianggap sebagai faktor penghambat daripada sebagai faktor yang melandasi ekonomi.  Walaupun demikian sudah seharusnya ada hukum yang mengatur dan mengelola perekonomian negara, karena pada dasarnya hukum mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia.  Peranan hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :
 
a.       Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b.      Hukum sebagai sarana pembangunan
c.       Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d.      Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
 
 
Peran pemerintah daerah juga diperlukan dalam peningkatan perekonomoian Indonesia. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Boediono di Jakarta, Kompas, Rabu (19/12), selama ini kontribusi pemerintah daerah (pemda) masih minim. Lebih lanjut Boediono mengatakan, masih ada beberapa rencana tindak yang belum tuntas dalam paket kebijakan ekonomi, baik dalam kebijakan perbaikan iklim investasi, percepatan pembangunan infrastruktur, usaha mikro-kecil-menengah (UMKM), maupun kebijakan sektor keuangan. Oleh karena itu, masih diperlukan paket kebijakan lanjutan yang akan dikeluarkan pada tahun 2008. “Inti pokoknya, paket itu merupakan alat mengoordinasi kebijakan dan mengarahkan peta jalan selama dua tahun ke depan (2008-2009). Nanti, apakah matriks itu dipayungi inpres (instruksi presiden) atau apa, tidak jadi masalah,” ujar Boediono (sekarang Wakil Presiden RI).
 
Ketua Tim Pengawas Pencapaian Paket Kebijakan Ekonomi Jannes Hutagalung pada era Menko Perekonomian Boediono mengatakan, fungsi pemda akan diperbanyak dalam pelaksanaan rencana tindak paket kebijakan ekonomi 2008. Itu disebabkan sebagian besar pelaksanaan programnya ada di daerah. “Misalnya, program UMKM. Untuk sektor ini, kami akan lebih meningkatkan kerja sama dengan pemda,” kata Jannes.  Sebenarnya, ujar Jannes, dalam paket kebijakan ekonomi terdahulu sudah diatur tentang penunjukan pejabat di kabupaten dan kota untuk membantu tugas pengawasan yang dibentuk Menko Perekonomian. Namun, belum semua kabupaten dan kota melaksanakannya. Boediono menambahkan, “Harapan kami kalau ada pejabat yang ditugaskan di setiap kabupaten, kami bisa berkomunikasi dengan baik.”  Pemerintah memastikan paket kebijakan ekonomi yang sudah digulirkan sejak tahun 2006 akan berubah wujud, terutama dalam bentuk legalitasnya.
Hal itu dimungkinkan karena paket kebijakan ekonomi tersebut tidak akan ditertibkan dalam bentuk inpres, tetapi produk hukum lain yang lebih kuat. Aspek yang tercakup antara lain adalah perbaikan iklim investasi, percepatan pembangunan infrastruktur, reformasi sektor keuangan, dan UMKM. Keberadaan rencana tindak dalam paket kebijakan akan memudahkan pengawasan oleh masyarakat. Kebijakan paket kebijakan ekonomi terdahulu diatur dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM (Kompas, 19 Desember 2008).
 
 
sumber :   vjkeybot.wordpress.com
                 
                www.fakultashukum-universitaspanjisakti.com
                
                  wahyuayunk.blogspot.com

Senin, 27 Januari 2014

TUGAS EKONOMI KOPERASI



TUGAS PENELITIAN
KOPERASI KEMUNING SEJAHTERA
Jl. Kemuning IV B No.12 Rt. 012 Rw.06 Pejaten Timur Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12510 Telp/Fax : (021) 7919 5602

NO
HARI / TANGGAL
KEGIATAN
DESKRIPSI
WAKTU
PARAF
1
Jumat
 11-10-2013
Mengetahui Identitas perusahaan














Mengetahui struktur organisasi
Nama : Koperasi Kemuning Sejahtera
Alamat : Jl.Kemuning IV B no.12 Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Jenis usaha : Serba Usaha
Tgl didirikan : 25 Juli 2006
Nomor akte notaris : 31 tgl 21 Mei2008
Nomor badan hukum : 664/BH/XII.4/829.31/2008
Tanggal 04 september 2008
Ket. Domisili : 21.057.723.5-017.000
No. SIUP : 01500/1.824.271
NO. TDP : 09.03.2.51.00980

Penasehat :
- Ronggo Santosa
- Ir. H. Asmaun Akmal
- M. Soleh

Pengurus :
- ketua : Hartomo MP
- wakil ketua : Drs. H. Risman Hafsa
- sekretaris : Makruf Efendi
- wakil sekretaris : Rasim Aryanto
- Bendahara : Dra. Hj. Lies Nur

Pengawas :
- ketua : Isnianto Kurniawan SE
- anggota : - Drs. H. Djamsir Adjam
                    - Ibrahim

Dengan masa jabatan untuk pengurus dan pengawas adalah selama 3 tahun terhitung tanggal 26 juni 2011 s/d 26 juni 2014
09.00-11.00 WIB
             

2

Jumat
 11-10-2013
mengetahui keanggotaan koperasi







Mengenal jenis buku-buku yang digunakan dalam koperasi
 perkembangan jumlah anggota
(lihat lampiran 1)
Jenis usaha anggota:
-warung sembako
-pedagang sayur
-pedagang kue
-pedagang roti
-pedagang buah
-pedagang rokok, dll

-Buku kelengkapan organisasi
Buku tanda anggota, buku daftar angsuran, buku daftar simpanan anggota, buku daftar pengurus, buku tamu.

-Buku transaksi keuangan
Buku kas harian, buku kas tabularis, buku rekapitulasi tagihan harian, buku kuitansi, kartu tagihan.
             
13.00-16.00 WIB

3
Jumat
18-10-2013
Mengetahui bidang usaha koperasi

Jenis usaha:
a.simpan pinjam
memberikan pinjaman modal usaha kecil terutama untuk warga kelurahan pejaten timur dan sekitarnya.
 b. unit jasa
memberikan pelayanan pembayaran online, seperti listrik, pulsa listrik, telepon, internet, tiket kereta api, pulsa hp, indovision grup dll.

Ketentuan tentang pelayanan usaha
-peminjam harus berKTP DKI dan sekitarnya
-memiliki usaha produktif, baik berupa warung, toko, maupun jasa yang mempunyai omset setiap hari.
-lama pelunasan pinjaman adalah sebanyak 80 kali angsuran harian, diluar hari sabtu, minggu, dan hari libur nasional.
Peminjam dikenakan provisi kredit pinjaman sebesar 4% dari pokok pinjaman.
-simpanan khusus tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota KOKESRA.
09.00-11.00 WIB


4
Jumat
18-10-2013
Mengetahui bidang keuangan
Untuk menggerakkan dalam kegiatan anggota dan masyarakat untuk menabung, koperasi menyelenggarakan tabungan deposito dengan jasa 0,5 % per bulan.
Untuk pembayaran dari anggota tahun ini mengalami keterlambatan sehingga mengakibatkan pelayanan pemberian pinjaman menjadi agak lama.
13.00-16.00 WIB

5
Jumat
25-10-2013
Mengetahui program realisasi tahun 2013
Ditinjau dari bidang keorganisasian:
Sosialisasi koperasi kepada masyarakat sudah maksimal

Bidang usaha:
Mengembangkan usaha simpan pinjam yang sudah dijalankan

Bidang keuangan :
Mengajukan permohonan/kredit dari lembaga keuangan bank/non bank
09.00-11.00 WIB


6
Jumat
25-10-2013
Mengetahui penggunaan dana santunan yang tepat sasaran.

Banyak anggota yang yatim piatu belum tertangani dengan baik.
13.00-16.00 WIB

7
Senin
28-10-2013
Mengetahui tentang pelayanan usaha dan unit jasa
Seperti memiliki usaha produktif baik berupa warung toko maupu n jasa yang mempunyai omset setiap harinya.
Memberikan pelayanan pembayaran online seperti listrik, pulsa listrik, telepon, internet, tiket KA dll.
14.00-16.00 WIB

8 
Jum’at
01-11-2013
Mengetahui bidang keuangan
Mengetahui tentang tabungan anggota dan non anggota sudah mulai berjalan walaupun  baru sebagian.
Mengembangkan tabungan anggota dan non anggota.
09.00-11.00

9.
Sabtu
02-11-2013
Mengetahui bidang sosial
Dana santunan bagi anggota sudah ada.
Menggunakan dana santunan dengan tepat sasaran.
10.00-12.00



10.
Jumat dan Sabtu
08-11-2013 09-11-2013
Mengetahui program kerja koperasi
-Melaksanakan pemeriksaan koperasi
-mengadakan rapat evaluasi
-mengadakan rapat koordinasi
-memberikan penyuluhan anggota
-menyeleksi pemberian pinjaman pada anggota serta dalam rangka menyelesaikan beberapa pinjaman yang hampir macet
-mengawasi pelaksanaan usaha simpan pinjam dan usaha lain yang akan dilaksanakan
09.00-11.00

10.00-15.00

11.
Jumat
15-11-2013
Mengetahui bidang keuangan
-menyelenggarakan tabungan deposito dengan jasa 0,5 % per bulan

-memberikan pelayanan pemberian pinjaman
09.00-11.00

14.00-16.00

12.
Sabtu
16-11-2013
Mengetahui program realisasi
-mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat
-pemberian pinjaman rata-rata 57 juta per bulan
-melaksanakan rapat anggota tahunan
-menambah simpanan wajib menjadi 25.000 per bulan
-membuat peraturan atau ketentuan mengenai pengelolaan santunan
10.00-12.00


13.00-16.00

13.
Jumat
22-11-2013
Mengetahui bidang usaha simpan pinjam
-Meningkatkan pelayanan pemberian pinjaman anggota rata-rata 80 juta per bulan
-menjadi sub-grosir untuk usaha atau  warung milik anggota
09.00-11.00

14.
Sabtu
23-11-2013
Mengetahui hasil pemeriksaan administrasi dan organisasi
-surat masuk dan keluar di administrasikan dengan baik dan dibuatkan buku register
-buku daftar simpanan di administrasikan dengan baik
-kartu tagihan dibuat terdiri dari beberapa kolom yang lebih informatif
-buku anggota di administrasikan dengan baik
10.00-12.00



13.00-15.00

15.
Jumat
29-11-2013
Mengetahui laporan pertanggung jawaban pengurus
-jumlah anggota turun dari 487 orang pada tahun 2012 menjadi 481 orang selama tahun 2013 atau turun 1,2 %
-perkembangan simpanan anggota naik
-perkembangan SHU naik

09.00-12.00

                                                                                                                     
Kesimpulan dan Saran
Secara keseluruhan Koperasi Kemuning Sejahtera telah beroperasi dengan baik dan seluruh catatan disajikan secara wajar, walaupun di tahun 2012 dibeberapa faktor Koperasi Kemuning Sejahtera mengalami penurunan. Beberapa saran yang dapat diberikan adalah sebagai berikut :
1.      Dilakukan pemisahan fungsi antara Ketua dan Bendahara, sehingga keuangan koperasi dikelola oleh bendahara secara penuh.
2.      Dalam jangka menengah atau panjang, sistem pembukuan koperasi sedapat mungkin dilakukan dengan pembukuan ganda (double entry) meskipun tetap mempertahankan basis kas.
3.      Simpanan wajib perlu ditingkatkan agar dana koperasi yang dapat disalurkan kepada anggota semakin besar.
4.      Usaha-usaha lain untuk mencari dana ke pihak eksternal perlu terus ditingkatkan dan dipantau, agar dana yang dapat disalurkan sebagai pinjaman kepada anggota dapat ditingkatkan.
5.      Seluruh anggota meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan kewajiban dalam rangka mengangsur pinjaman.





TUGAS PENELITIAN
“KOPERASI KEMUNING SEJAHTERA”

Description: universitas-gunadarma


Anggota Kelompok :
1.    Lasmawati ButarButar          24212164
2.    Muhammad Fikri                  24212786
3.    Nuke Faradilla                       22209567
4.    Rachmalia Marlina                25212823
5.    Ratna Anggi Pratiwi              26212044
6.    Rhani Rachmanda                 26212230






LAMPIRAN
Perkembangan  SHU s/d tahun 2013
Tahun
Jumlah SHU
2009
Rp. 19.206.517
2010
Rp. 54.046.862
2011
Rp. 18.652.260
2012
Rp. 11.846.590
2013
Rp. 14.403.960

Perkembangan SHU s/d Tahun 2013










Perkembangan Pemberian Pinjaman sampai Tahun 2013
Tahun
Besar Pinjaman
2009
Rp. 701.950.000
2010
Rp. 1.647.950.000
2011
Rp. 1.494.800.000
2012
Rp. 1.079.500.000
2013
Rp. 686.500.000






TUGAS PENELITIAN
KOPERASI KEMUNING SEJAHTERA
Jl. Kemuning IV B No.12 Rt. 012 Rw.06 Pejaten Timur Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12510 Telp/Fax : (021) 7919 5602

NO
HARI / TANGGAL
KEGIATAN
DESKRIPSI
WAKTU
PARAF
1
Jumat
 11-10-2013
Mengetahui Identitas perusahaan














Mengetahui struktur organisasi
Nama : Koperasi Kemuning Sejahtera
Alamat : Jl.Kemuning IV B no.12 Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Jenis usaha : Serba Usaha
Tgl didirikan : 25 Juli 2006
Nomor akte notaris : 31 tgl 21 Mei2008
Nomor badan hukum : 664/BH/XII.4/829.31/2008
Tanggal 04 september 2008
Ket. Domisili : 21.057.723.5-017.000
No. SIUP : 01500/1.824.271
NO. TDP : 09.03.2.51.00980

Penasehat :
- Ronggo Santosa
- Ir. H. Asmaun Akmal
- M. Soleh

Pengurus :
- ketua : Hartomo MP
- wakil ketua : Drs. H. Risman Hafsa
- sekretaris : Makruf Efendi
- wakil sekretaris : Rasim Aryanto
- Bendahara : Dra. Hj. Lies Nur

Pengawas :
- ketua : Isnianto Kurniawan SE
- anggota : - Drs. H. Djamsir Adjam
                    - Ibrahim

Dengan masa jabatan untuk pengurus dan pengawas adalah selama 3 tahun terhitung tanggal 26 juni 2011 s/d 26 juni 2014
09.00-11.00 WIB
             

2

Jumat
 11-10-2013
mengetahui keanggotaan koperasi







Mengenal jenis buku-buku yang digunakan dalam koperasi
 perkembangan jumlah anggota
(lihat lampiran 1)
Jenis usaha anggota:
-warung sembako
-pedagang sayur
-pedagang kue
-pedagang roti
-pedagang buah
-pedagang rokok, dll

-Buku kelengkapan organisasi
Buku tanda anggota, buku daftar angsuran, buku daftar simpanan anggota, buku daftar pengurus, buku tamu.

-Buku transaksi keuangan
Buku kas harian, buku kas tabularis, buku rekapitulasi tagihan harian, buku kuitansi, kartu tagihan.
             
13.00-16.00 WIB

3
Jumat
18-10-2013
Mengetahui bidang usaha koperasi

Jenis usaha:
a.simpan pinjam
memberikan pinjaman modal usaha kecil terutama untuk warga kelurahan pejaten timur dan sekitarnya.
 b. unit jasa
memberikan pelayanan pembayaran online, seperti listrik, pulsa listrik, telepon, internet, tiket kereta api, pulsa hp, indovision grup dll.

Ketentuan tentang pelayanan usaha
-peminjam harus berKTP DKI dan sekitarnya
-memiliki usaha produktif, baik berupa warung, toko, maupun jasa yang mempunyai omset setiap hari.
-lama pelunasan pinjaman adalah sebanyak 80 kali angsuran harian, diluar hari sabtu, minggu, dan hari libur nasional.
Peminjam dikenakan provisi kredit pinjaman sebesar 4% dari pokok pinjaman.
-simpanan khusus tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota KOKESRA.
09.00-11.00 WIB


4
Jumat
18-10-2013
Mengetahui bidang keuangan
Untuk menggerakkan dalam kegiatan anggota dan masyarakat untuk menabung, koperasi menyelenggarakan tabungan deposito dengan jasa 0,5 % per bulan.
Untuk pembayaran dari anggota tahun ini mengalami keterlambatan sehingga mengakibatkan pelayanan pemberian pinjaman menjadi agak lama.
13.00-16.00 WIB

5
Jumat
25-10-2013
Mengetahui program realisasi tahun 2013
Ditinjau dari bidang keorganisasian:
Sosialisasi koperasi kepada masyarakat sudah maksimal

Bidang usaha:
Mengembangkan usaha simpan pinjam yang sudah dijalankan

Bidang keuangan :
Mengajukan permohonan/kredit dari lembaga keuangan bank/non bank
09.00-11.00 WIB


6
Jumat
25-10-2013
Mengetahui penggunaan dana santunan yang tepat sasaran.

Banyak anggota yang yatim piatu belum tertangani dengan baik.
13.00-16.00 WIB

7
Senin
28-10-2013
Mengetahui tentang pelayanan usaha dan unit jasa
Seperti memiliki usaha produktif baik berupa warung toko maupu n jasa yang mempunyai omset setiap harinya.
Memberikan pelayanan pembayaran online seperti listrik, pulsa listrik, telepon, internet, tiket KA dll.
14.00-16.00 WIB

8 
Jum’at
01-11-2013
Mengetahui bidang keuangan
Mengetahui tentang tabungan anggota dan non anggota sudah mulai berjalan walaupun  baru sebagian.
Mengembangkan tabungan anggota dan non anggota.
09.00-11.00

9.
Sabtu
02-11-2013
Mengetahui bidang sosial
Dana santunan bagi anggota sudah ada.
Menggunakan dana santunan dengan tepat sasaran.
10.00-12.00



10.
Jumat dan Sabtu
08-11-2013 09-11-2013
Mengetahui program kerja koperasi
-Melaksanakan pemeriksaan koperasi
-mengadakan rapat evaluasi
-mengadakan rapat koordinasi
-memberikan penyuluhan anggota
-menyeleksi pemberian pinjaman pada anggota serta dalam rangka menyelesaikan beberapa pinjaman yang hampir macet
-mengawasi pelaksanaan usaha simpan pinjam dan usaha lain yang akan dilaksanakan
09.00-11.00

10.00-15.00

11.
Jumat
15-11-2013
Mengetahui bidang keuangan
-menyelenggarakan tabungan deposito dengan jasa 0,5 % per bulan

-memberikan pelayanan pemberian pinjaman
09.00-11.00

14.00-16.00

12.
Sabtu
16-11-2013
Mengetahui program realisasi
-mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat
-pemberian pinjaman rata-rata 57 juta per bulan
-melaksanakan rapat anggota tahunan
-menambah simpanan wajib menjadi 25.000 per bulan
-membuat peraturan atau ketentuan mengenai pengelolaan santunan
10.00-12.00


13.00-16.00

13.
Jumat
22-11-2013
Mengetahui bidang usaha simpan pinjam
-Meningkatkan pelayanan pemberian pinjaman anggota rata-rata 80 juta per bulan
-menjadi sub-grosir untuk usaha atau  warung milik anggota
09.00-11.00

14.
Sabtu
23-11-2013
Mengetahui hasil pemeriksaan administrasi dan organisasi
-surat masuk dan keluar di administrasikan dengan baik dan dibuatkan buku register
-buku daftar simpanan di administrasikan dengan baik
-kartu tagihan dibuat terdiri dari beberapa kolom yang lebih informatif
-buku anggota di administrasikan dengan baik
10.00-12.00



13.00-15.00

15.
Jumat
29-11-2013
Mengetahui laporan pertanggung jawaban pengurus
-jumlah anggota turun dari 487 orang pada tahun 2012 menjadi 481 orang selama tahun 2013 atau turun 1,2 %
-perkembangan simpanan anggota naik
-perkembangan SHU naik

09.00-12.00

                                                                                                                     
Kesimpulan dan Saran
Secara keseluruhan Koperasi Kemuning Sejahtera telah beroperasi dengan baik dan seluruh catatan disajikan secara wajar, walaupun di tahun 2012 dibeberapa faktor Koperasi Kemuning Sejahtera mengalami penurunan. Beberapa saran yang dapat diberikan adalah sebagai berikut :
1.      Dilakukan pemisahan fungsi antara Ketua dan Bendahara, sehingga keuangan koperasi dikelola oleh bendahara secara penuh.
2.      Dalam jangka menengah atau panjang, sistem pembukuan koperasi sedapat mungkin dilakukan dengan pembukuan ganda (double entry) meskipun tetap mempertahankan basis kas.
3.      Simpanan wajib perlu ditingkatkan agar dana koperasi yang dapat disalurkan kepada anggota semakin besar.
4.      Usaha-usaha lain untuk mencari dana ke pihak eksternal perlu terus ditingkatkan dan dipantau, agar dana yang dapat disalurkan sebagai pinjaman kepada anggota dapat ditingkatkan.
5.      Seluruh anggota meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan kewajiban dalam rangka mengangsur pinjaman.





TUGAS PENELITIAN
“KOPERASI KEMUNING SEJAHTERA”

Description: universitas-gunadarma


Anggota Kelompok :
1.    Lasmawati ButarButar         24212164
2.    Muhammad Fikri                  24212786
3.    Nuke Faradilla                       22209567
4.    Rachmalia Marlina                25212823
5.    Ratna Anggi Pratiwi              26212044
6.    Rhani Rachmanda                 26212230






LAMPIRAN
Perkembangan  SHU s/d tahun 2013
Tahun
Jumlah SHU
2009
Rp. 19.206.517
2010
Rp. 54.046.862
2011
Rp. 18.652.260
2012
Rp. 11.846.590
2013
Rp. 14.403.960

Perkembangan SHU s/d Tahun 2013










Perkembangan Pemberian Pinjaman sampai Tahun 2013
Tahun
Besar Pinjaman
2009
Rp. 701.950.000
2010
Rp. 1.647.950.000
2011
Rp. 1.494.800.000
2012
Rp. 1.079.500.000
2013
Rp. 686.500.000