Selasa, 10 Juni 2014

kasus yang terjadi antara pasien dan rumah sakit



Oleh: Tri Astuti Sugiyatmi

DALAM beberapa hari ini kita disuguhi berita, seorang anak 6 tahun yang dikabarkan meninggal setelah operasi di sebuah Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) di Klaten. Lepas dari kejadian sebenarnya, apakah penyebab meninggalnya pasien tersebut karena alergi sebuah obat - yang kadang memang sulit diprediksi, ataukah adanya kesalahan prosedur di RS itu. Yang jelas peristiwa tersebut menambah panjang daftar kasus dugaan malpraktik sebelumnya.

Kasus-kasus sebelumnya yang juga menyita perhatian masyarakat luas seperti dugaan kesalahan dari interpretasi pemeriksaan darah, yang mengakibatkan pasien harus dicuci darah, kasus tertukarnya bayi di sebuah RS di Magelang dan tindakan kekerasan petugas administrasi RS besar di Surabaya terhadap pengantar pasien yang melontarkan keluhan.

Adanya sifat yang sangat khas pada layanan kesehatan yaitu adanya asimetri informasi dimana informasi yang dimiliki oleh provider baik dari RS atau dokter tidak seimbang dengan yang dimiliki oleh pasien. Suatu hal yang sering membuka kemungkinan kesalahpahaman. Selain itu kondisi masyarakat yang semakin cerdas dan semakin terbukanya informasi di berbagai media tampaknya juga mempunyai andil pada terangkatnya kasus-kasus tersebut.

Berdasarkan data masyarakat yang mengadukan dokter ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) tercatat semakin meningkat.
Menurut DR Sabir Alwy, SH, MH selaku wakil ketua MKDKI dalam acara konferensi pers tentang sistem penanganan pengaduan pasien di Jakarta, terungkap berdasarkan data dari MKDKI jumlah pengaduan mulai tahun 2006 - 2010 berturut-turut ada 9, 11, 20, 36, 49 pengaduan. Khusus pada tahun 2011 sampai bulan Mei ada 10 pengaduan. Total terdapat 135 pengaduan.
Sedangkan sampai dengan tahun 2009 berdasarkan Majalah Kedokteran Indonesia, tuntutan hukum kepada profesi dokter juga mengalami peningkatan. Data yang masuk ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan sebanyak 405 dalam beberapa tahun terakhir. 73 Kasus di antaranya masuk ke dalam laporan ke kepolisian.

Melihat berbagai kasus gugatan yang sering muncul maka tampaknya ada benang merah di dalamnya yang menjadi akar permasalahan. Mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh dokter, tenaga paramedis lain serta tenaga administrasi RS masih harus diperbaiki.
Berkaitan dengan hal tersebut dalam sebuah pidatonya di dalam lustrum ke 13 Fakultas Kedokteran UGM, Menteri Kesehatan menyatakan bahwa salah satu terobosan yang dilakukan untuk mengatasi tantangan pembangunan kesehatan adalah dengan menerapkan ‘world class
health care’. Layanan kesehatan tingkat dunia. Sebuah tantangan untuk menjadikan layanan kesehatan kita menjadi pilihan pertama dan utama di negeri sendiri dengan mutu internasional.
Namun sungguh menjadi ironis karena ternyata data mengenai pelayanan kesehatan yang sudah menerapkan mutu ini sampai sekarang tidak jelas baik untuk RS maupun puskesmas yang ada. Hal ini juga dibuktikan dengan larinya dana kesehatan masyarakat ke RS-RS di luar negeri seperti Singapura, Malaysia dan negara lain yang mencapai 20 Triliun pada tahun 2009 sebagaimana ditengarai oleh ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Fachmi Idris. Tentu saja permasalahan mutu layanan kesehatan mempunyai andil yang cukup besar selain faktor lain seperti gengsi, pelarian kasus korupsi maupun adanya rasa ketidakpercayaan terhadap layanan bangsa sendiri.

Bercermin dari kasus di atas, maka untuk menurunkan angka-angka tuntutan/ gugatan/pelaporan kepada polisi akibat kasus yang terjadi di RS adalah dengan menginisiasi mutu pada lembaga pelayanan kesehatan. Tentu saja termasuk mutu tenaga medis dan paramedis yang juga menjadi tanggung jawab organisasi profesi. Pelatihan tentang pelayanan prima atau service excellent dari tingkat top manajemen sampai dengan level terdepan yaitu office boy, kasir, bagian loket serta bagian informasi, tanpa kecuali.
Sejatinya esensi dari mutu adalah sebuah ‘upaya pencegahan’ ke arah yang buruk. Untuk mengantisipasi bila suatu kasus muncul maka penyusunan standard operating procedure (SOP) menjadi sebuah keniscayaan. Dan hal inilah kelemahan yang sangat mendasar pada layanan kesehatan kita. SOP pada layanan kesehatan seringkali tidak/belum ada. Atau bila SOP mungkin ada, namun kepatuhan petugas terhadapnya juga kadang-kadang masih harus dipertanyakan. (Bersambung hal 13)-c
Di sinilah peranan manajemen sebuah organisasi layanan kesehatan mendapatkan tempatnya. Dalam hal ini Sistem Manajemen Mutu (SMM) bisa jadi menjadi sangat penting bukan sekedar pada ketersediaan dokter saja atau alat yang lengkap saja namun adalah sebagai gabungan sistem manajemen yang mengatur semua sumber daya yang ada untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien termasuk ketersediaan, kelengkapan dan kepatuhan terhadap prosedur yang ada.
***
Rasanya semua pihak akan sepakat bila mutu memang sangat diperlukan dalam pelayanan kesehatan. Tetapi permasalahan yang sering terjadi bahwa mutu dianggap sesuatu yang mahal dan mewah, walaupun sebenarnya bisa menjadi sesuatu yang sangat murah.
Bayangkan dengan adanya kasus tuntutan hukum maka biaya yang dikeluarkan oleh pihak tergugat (baik RS maupun tenaga medis/ paramedis) menjadi sangat mahal. Pembayaran ganti rugi, biaya yang dikeluarkan untuk mediasi maupun untuk membayar profesional hukum seperti lawyer menjadi berlipat-lipat bila dibandingkan RS mengeluarkan biaya untuk membiayai pelatihan mutu, audit internal dan segala kebutuhan minimal untuk menjadikannya bermutu.
Selain biaya tersebut di atas masih ada biaya yang timbul juga karena efek sosialnya seperti pencitraan yang buruk, kehilangan calon pelanggan sehingga juga dibutuhkan usaha lebih dari RS untuk memulihkan nama baiknya.
Jelaslah bahwa layanan kesehatan yang bermutu, menemukan momentum terbaiknya pada saat terjadi sebuah kegagalan (tuntutan hukum, tudingan malpraktik dll). Sebenarnya mutu adalah upaya pencegahan sebelum kegagalan terjadi, sehingga dibutuhkan pemimpin/manajer yang visioner untuk mengantisipasi kegagalan tersebut. Semoga. q - c. (3302-2011).
*) dr Tri Astuti Sugiyatmi,
Anggota Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi kesehatan
Fakultas Kedokteran UGM.

Sumber : www.kpmak-ugm.org


Perusahaan yang sudah berdiri tidak mendaftarkan perusahhannya





Judul PELAYANAN PERIZINAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SUMATERA SELATAN
 
PenulisRANIASA PUTRA
PenerbitUnpad
BahasaIndonesia
Hak CiptaUnpad
 

Permasalahan penelitian (research problems) ini adalah masih banyak pengusaha   (pengguna   layanan)   yang   belum   mendaftarkan   perusahaannya, sehingga dapat dirumuskan pernyataan permasalahan penelitian (research statement) ini, yaitu pelayanan perizinan tanda daftar perusahaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan belum baik. Berdasarkan pernyataan permasalahan penelitian, dirumuskan pertanyaan penelitian (research question) ini yaitu, bagaimana pelayanan perizinan tanda daftar perusahaan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan. Tujuan penelitian ini adalah memperoleh konsep baru dalam bidang administrasi publik, khususnya mengenai pelayanan publik. Untuk menjawab permasalahan penelitian dan mencapai tujuan penelitian itu, maka penelitian ini didasarkan pada konsep responsiveness, responsibility dan accountability, sebagai guidance theory.
 
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analisis. Melalui pendekatan kualitatif, peneliti sebagai instrumen utama mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan memverifikasi setiap data dari hasil wawancara dengan key informan, dokumen dan hasil obsevasi lapangan yang terkait dengan masalah penelitian.
Temuan penelitian ini  yaitu pelayanan  perizinan tanda daftar perusahaan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan belum baik. Hal ini disebabkan karena tidak saja belum sepenuhnya didasarkan pada konsep responsiveness, responsibility   dan   accountability,   tetapi   juga   karena   diabaikannya   konsep keadilan.
Pustaka Terkait


Sumber : pustaka.unpad.ac.id

Kamis, 08 Mei 2014

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TERHADAP LINGKUNGAN


Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat Pertamina didasarkan pada beberapa landasan regulasi, walaupun kegiatan memberikan kontribusi kepada masyarakat sudah dilakukan Pertamina sejak kelahiran­nya, 10 Desember 1957 karena perusahaan didirikan dengan perjuangan dan untuk membiayai perjuangan, pembangunan, dan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai proporsinya sebagai perusahaan. Landasan-landasan itu adalah:

Bab V Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, yaitu:

·     Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha­nya di bidang dan/atau bersangkutan deng­an sumber daya alamwajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
·  Tanggung jawab sosial dan lingkungan me­rupakan kewajiban perseroan yang dianggar­kan dan diperhitungkan sebagai biaya per­seroan yang pelaksanaannya dilakukan deng­an memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
·   Perseroan yang tidak melaksanakan kewajib­an dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 Surat Edaran Menteri Negara BUMN Nomor SE-21/MBU/2008 menyebutkan:
 Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) diwajibkan kepada BUMN yang kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam, atau kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam. Walaupun BUMN di bidang lain pun dapat saja melaksanakan TJSL.
 Pasal 88 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyebutkan:
 BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.

II. Kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR)/Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan (TJSL) Pertamina
 CSR/TJSL Pertamina merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap dampak yang diakibatkan oleh kebijakan dan kegiatannya kepada masyarakat dan lingkungan melalui perilaku yang transparan dan beretika.

Prinsip-prinsip CSR/TJSL Pertamina mengacu pada ISO 26000 yaitu: 
·         Konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
·         Mempertimbangkan ekspektasi semua stakeholders.
·         Taat hukum dan konsisten dengan norma internasional.
·         Terintegrasi kedalam kegiatan bisnis.

Dalam hal mengintegrasikan program CSR/TJSL kedalam kegiatan bisnis korporasi, maka Pertamina berkomitmen untuk:

·         Mengatasi dampak negatif operasi perusahaan melalui kepatuhan terhadap regulasi serta menciptakan nilai baru yang lebih baik kepada masyarakat dan lingkungan.
·         Memberikan manfaat sosial, ekonomi dan lingkungan kepada masyarakat terutama di sekitar wilayah operasi perusahaan.
·         Meningkatkan reputasi perusahaan, efisiensi, pertumbuhan usaha dan menerapkan mitigasi resiko bisnis.

III. Strategi TJSL/CSR Pertamina

Tujuan  strategis

:
Meningkatkan Reputasi dan Kredibilitas Pertamina melalui kegiatan TJSL yang terintegrasi dengan strategi bisnis.
Strategi besar
:
·         Saling memberi manfaat (fair shared value)
·         Berkelanjutan
·         Prioritas Wilayah Operasi dan daerah terkena dampak
·         Pengembangan energi hijau sebagai tanggung jawab terhadap dampak operasi
·         Sosialisasi dan Publikasi yang efektif
Inisiatif strategis

:
·         Pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan (melalui pendidikan perubahan perilaku - pola pikir - serta pelatihan keterampilan dan kesehatan)
·         Berwawasan Pelestarian Lingkungan
·         Terkait Strategi Bisnis
·         Dilaksanakan secara Tuntas (termasuk penyediaan prasarana, perubahan pola pikir, perilaku, tata nilai, dan membekali dengan pengetahuan/ketrampilan).



Sumber : www.pertamina.com/social-responsibility/tentang-csr.